ASPIRASIKU - Sebagian publik di Tanah Air tengah menyoroti keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Kebijakan itu diberikan di tengah kasus dugaan korupsi akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara yang menyeret nama Ira.
Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa Ira Puspadewi dan pihak terkait telah memperkaya orang lain hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,27 triliun.
Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, hakim menyatakan Ira tidak terbukti menerima aliran uang dari kasus tersebut—hal inilah yang kemudian menjadi sorotan publik.
Rehabilitasi untuk Pulihkan Nama Baik
Hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo disebut bertujuan memulihkan status hukum, nama baik, martabat, dan kedudukan Ira Puspadewi.
Keppres rehabilitasi itu dikeluarkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta aspirasi masyarakat.
Suasana haru menyelimuti Ira yang saat ini masih berada di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Sang pengacara, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa kliennya menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur.
“Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah,” kata Soesilo pada Rabu, 26 November 2025.
Pemberian hak istimewa presiden di tahun 2025 ini bukan yang pertama.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menggunakan hak konstitusionalnya dalam kasus-kasus pidana lain, termasuk abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.