nasional

MKD DPR Jatuhkan Sanksi Nonaktif 3 Bulan untuk Nafa Urbach Akibat Pernyataan Soal Tunjangan Dewan

Kamis, 6 November 2025 | 09:00 WIB
Menyoroti skandal komentar pejabat DPR RI sekaligus artis, Nafa Urbach yang dinilai tak etis di medsos berujung kini disanksi MKD (Instagram.com/@nafaurbach._)

ASPIRASIKU - Linimasa media sosial tengah ramai menyoroti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang resmi menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR Fraksi NasDem, Nafa Urbach.

Dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Nafa terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik," tegas Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.

“Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” sambungnya.

Baca Juga: MKD DPR Jatuhkan Sanksi Etik, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah

Majelis MKD menilai pernyataan Nafa di ruang publik menimbulkan kesan negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

MKD juga meminta agar Nafa lebih berhati-hati dalam memberikan komentar, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota DPR.

“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.

Baca Juga: Pemerintah Dorong UMKM Beralih ke Produk Lokal Usai Larangan Barang Bekas Impor

Laporan dan Pemeriksaan MKD

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa Nafa merupakan salah satu dari lima anggota DPR nonaktif yang diperiksa dalam kasus pelanggaran etik, bersama Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.

Menurut Dek Gam, dugaan pelanggaran Nafa berawal dari pernyataannya yang dinilai tidak sensitif di tengah situasi ekonomi sulit.

“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak," ungkap Dek Gam dalam persidangan, Senin (3/11/2025).

Baca Juga: MKD Gelar Sidang Putusan Etik Lima Anggota DPR Nonaktif: Dari Ucapan Kasar hingga Joget di Sidang MPR

Halaman:

Tags

Terkini