Kasus Penganiayaan Matel di TMP Kalibata Berujung Kerusuhan, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 07:10 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wisnu.

“Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Selain proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Padang dan Solok, Debit Air Naik hingga Setengah Rumah

Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X