“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wisnu.
“Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Selain proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Padang dan Solok, Debit Air Naik hingga Setengah Rumah
Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.***