Langkah awal yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, evakuasi korban, serta pengamanan lokasi.
Baca Juga: Putra Asli Aceh, Kombes Pol Dedy Tabrani Dilantik Jadi Kepala BNNP Aceh
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
“Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” sambungnya.
Kronologi Versi Kepolisian
Menurut keterangan polisi, dua korban bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32) meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.
Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RS Budi Asih.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat.
Selain penganiayaan, polisi juga mencatat adanya pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Diduga Langgar Kode Etik Polri
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri.