Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Bantah dengan Tunjukkan Dokumen Asli

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 17:30 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani beri klarifikasi usai diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. ((Instagram.com/@arsul_sani_af))
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani beri klarifikasi usai diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu. ((Instagram.com/@arsul_sani_af))

Namun, aktivitas politik jelang Pemilu 2014 membuat penyusunan disertasinya tertunda hingga ia mengajukan cuti akademik.

Pada 2017, ia memutuskan tidak melanjutkan program tersebut dan mulai mencari kampus yang bersedia menerima transfer studi.

Baca Juga: Pendaftaran Jalur JPA 1 Telkom University Dibuka, Tersedia Beasiswa 100%

Rekomendasi membawanya ke Collegium Humanum di Polandia, yang disebutnya telah ia verifikasi legalitasnya.

“Saya memeriksa database Kemendikbud dan menemukan Collegium Humanum tercatat di dalamnya. Saya juga menghubungi Kedubes Polandia yang membenarkan status universitas tersebut,” jelasnya.

Arsul resmi terdaftar pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws berbasis riset. Ia menuntaskan disertasinya tentang kebijakan kontra-terorisme Indonesia pada 2022.

“Saya ini termasuk doktor yang cukup lama, jangan ditiru. Mulai 2011 dan selesai 2022. Ya, 11 tahun,” ujarnya tersenyum.

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta: Anak Ini Adalah Cermin dari Cermin yang Remuk

Ijazah Asli dan Legalisasi KBRI

Menurut Arsul, ia menerima ijazah asli saat mengikuti wisuda di Warsawa pada Maret 2023.

Setelah itu, dokumen tersebut difotokopi dan dilegalisasi oleh KBRI Polandia sebelum ia pulang ke Indonesia.

“Legalisasi itulah yang saya gunakan untuk ikut seleksi Hakim MK di DPR. Standarnya menunjukkan berkas asli, yang diserahkan adalah copy yang sudah dilegalisasi lembaga berwenang,” katanya.

Soal Kontroversi di Kampus Collegium Humanum

Pelaporan terhadap Arsul disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penyelidikan terhadap Collegium Humanum di Polandia. Arsul mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Oegroseno Soroti Penyusunan Peraturan Kapolri dalam Pembahasan Komisi Reformasi Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X