Oegroseno Soroti Penyusunan Peraturan Kapolri dalam Pembahasan Komisi Reformasi Polri

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 13:00 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto) (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto) (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

ASPIRASIKU - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno turut memberikan pandangan terkait pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Komisi yang kini terdiri dari dua tim—tim internal Polri yang dibentuk pada 17 September 2025 dan tim bentukan Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025—dianggapnya memiliki pekerjaan strategis untuk memperkuat sistem kerja kepolisian.

Pandangan tersebut disampaikan Oegroseno dalam sebuah video podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Sabtu, 15 November 2025.

Ia menilai sejumlah isu penting perlu mendapat perhatian serius dari Komisi Reformasi Polri, khususnya terkait pembentukan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap).

Baca Juga: Yoga Pratama Raih Penghargaan RELIMA Inspiratif 2025 dari Perpusnas RI

Soroti Perkap Nomor 6 Tahun 2019

Oegroseno menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 sebagai salah satu persoalan krusial.

Peraturan ini mengatur prosedur penyidikan tindak pidana serta mencabut Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Aturan tersebut mencakup dasar penyidikan, prosedur SPDP, restorative justice, hingga penghentian penyidikan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Mitra Statistik 2026 di BPS Kota Batam, CEK Persyaratan dan Mekanismenya

Merujuk pada isu-isu hukum yang tengah menjadi sorotan publik, Oegroseno menyebut perlunya perbaikan cara penyusunan Perkap.

“Kalau saya mendengar penjelasan Pak Jimly terkait isu ijazah palsu, kemudian Pak Mahfud MD juga aktif di situ, berkaitan dengan penegakan hukum.

Justru masalah penegakan hukum ini yang sangat krusial adalah dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Kepastian hukum di sini sepertinya masyarakat ditinggalkan,” ujarnya.

Ia berharap Komisi Reformasi Polri dapat menghasilkan perbaikan signifikan dalam proses perumusan Perkap di masa mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X