ASPIRASIKU - Pertemuan para menteri hukum (Menkum) ASEAN dan Jepang di Manila, Filipina, pada Sabtu, 15 November 2025, tidak hanya memperkuat kemitraan hukum antarkawasan, tetapi juga menyoroti satu isu yang tengah ramai di Indonesia: polemik royalti musik dan konten yang dihasilkan artificial intelligence (AI).
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, mendorong dibentuknya pertemuan khusus Jepang–ASEAN untuk membahas secara mendalam royalti dan regulasi kekayaan intelektual atas konten berbasis AI.
Usulan ini menjadi bagian dari “Indonesia Proposal” yang akan dibawa ke sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights.
Baca Juga: Yoga Pratama Raih Penghargaan RELIMA Inspiratif 2025 dari Perpusnas RI
“Indonesia mengusulkan adanya workshop yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti musik dan konten media oleh artificial intelligence platform global,” ujar Supratman dalam pidatonya.
Selain isu AI dan royalti, forum tersebut juga membahas pentingnya memperkuat kerangka hukum perdata serta komersial antara ASEAN dan Jepang.
Menteri Kehakiman Jepang, Hiroshi Hiraguchi, turut menawarkan program baru di bidang hukum dan keadilan yang dinilai relevan dengan tantangan kawasan.
Royalti Mengendap, Pencipta Tak Mengklaim
Isu yang dibawa Indonesia di forum internasional itu berangkat dari persoalan royalti yang lama mengendap di dalam negeri.
Baca Juga: CATAT! Ini Rencana Perjalanan Ibadah Haji 1447 H
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan terdapat Rp24 miliar royalti digital yang belum diklaim penciptanya.
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menyebut dana tersebut berasal dari puluhan ribu judul lagu yang penciptanya tidak diketahui atau tidak terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kita baru dapat informasi uang royalti yang tidak diklaim Rp24 miliar di digital. Ini terdiri dari puluhan ribu data judul lagu, artinya ada puluhan ribu pencipta yang harus kita lindungi hak-haknya,” jelas Ahmad dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.