Diskon 50% Tambah Daya Listrik Hingga 23 November 2025, CEK Syarat dan Ketentuannya

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 14:00 WIB
Diskon 50% Tambah Daya Listrik (Unsplash/Roman Petrov)
Diskon 50% Tambah Daya Listrik (Unsplash/Roman Petrov)

7. Setiap IDPEL hanya dapat mengikuti program ini satu kali selama periode promo.

Baca Juga: Nova Arianto Resmi Akhiri Tugas di Timnas U-17, PSSI Promosikan ke Timnas U-20 Usai Cetak Sejarah di Piala Dunia

8. E-voucher dapat dilihat dan digunakan melalui menu “Reward” di aplikasi PLN Mobile, wajib diklaim dan melakukan pembayaran sebelum periode promo.

9. Jika permohonan dibatalkan dan e-voucher gagal digunakan, maka e-voucher tidak bisa digunakan kembali.

10. Untuk pelanggan dengan tarif L murni atau layanan khusus (P3), proses tambah daya hanya dapat dilakukan melalui kantor layanan PLN.

Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Ultimatum Instansi Pendidikan: Terbitkan Regulasi Anti-Bullying dalam 1 Bulan

11. Biaya tambah daya dibayar penuh di muka tanpa cicilan.

12. Untuk pelanggan pascabayar, jaminan langganan (JL) dapat dicicil hingga 12 kali, dengan cicilan pertama ditagihkan di bulan berikutnya.

13. Proses tambah daya tidak menyebabkan perubahan tarif, jumlah fasa, maupun jenis layanan (prabayar/pascabayar).

Baca Juga: BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk Tuntaskan Program Makan Bergizi Gratis 2025

14. Setelah realisasi tambah daya, pelanggan tidak dapat mengajukan turun daya selama 1 tahun, kecuali telah melakukan tambah daya dengan biaya standar dan turun daya melebihi daya akhir saat promo.

15. Diskon biaya tambah daya dalam program ini tidak dapat digabung dengan promo atau keringanan lainnya.

Daya Sebelum 450

Baca Juga: BRI Peduli Salurkan 200 Unit Ambulans, Wujud Nyata Dukung Pemerataan Akses Kesehatan

- Daya Sesudah: 1.300
Harga Normal: 796.450
Harga Promo 50%: 398.225

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: Instagram/@pln_id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X