BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk Tuntaskan Program Makan Bergizi Gratis 2025

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 06:09 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana sebut serapan anggaran program MBG mencapai 61 persen.  (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Kepala BGN Dadan Hindayana sebut serapan anggaran program MBG mencapai 61 persen. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

ASPIRASIKU - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membutuhkan tambahan anggaran untuk menyelesaikan pelaksanaan hingga akhir tahun.

Hal tersebut disampaikan Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Dadan menjelaskan bahwa percepatan pelaksanaan MBG, yang sebelumnya ditargetkan Oktober–November 2025, baru dapat direalisasikan pada Desember 2025.

Dengan proyeksi tersebut, BGN memperkirakan penyerapan anggaran tambahan sebesar Rp28 hingga Rp29 triliun dari dana cadangan MBG sebesar Rp100 triliun.

Baca Juga: Blibli Resmikan The New Apple Shop di Central Park, Hadirkan Pengalaman Premium dan Ekosistem Terintegrasi

“Hari ini penyerapan sudah Rp43,4 triliun dari dana APBN Rp71 triliun, yaitu mencakup 61,2 persen. Namun dana untuk bantuan pemerintah di 50 hari terakhir hanya menyisakan Rp14,9 triliun,” jelasnya.

“Menurut proyeksi kami, di 50 hari terakhir ini kami akan membutuhkan 29,5 triliun karena SPPG bertambah, penerima manfaat bertambah,” lanjut Dadan.

Ia menegaskan bahwa kebutuhan tambahan anggaran yang diajukan BGN kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp28,63 triliun, termasuk untuk penambahan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah terpencil.

Pemaparan Dadan memicu interupsi dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh.

Baca Juga: BRI Peduli Salurkan 200 Unit Ambulans, Wujud Nyata Dukung Pemerataan Akses Kesehatan

Ia menegaskan bahwa pengajuan tambahan anggaran seharusnya terlebih dahulu disampaikan ke DPR RI sebelum dibawa ke Kemenkeu.

“Izin pak, ini yang perlu kita luruskan. Sebelum minta ke Kemenkeu, harusnya ke kita dulu karena fungsi anggaran ada di DPR,” ujar Nihayatul.

Ia mencontohkan rapat-rapat dadakan yang sering dilakukan DPR untuk membahas penambahan anggaran kementerian, sehingga mekanisme formal tetap dijalankan.

“Mekanismenya seperti itu. Pengajuan penambahan anggaran di sini, baru kita sepakati, baru ke Kemenkeu. Jadi bukan kebalik,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X