ASPIRASIKU - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melayangkan kritik keras terhadap instansi pemerintah maupun swasta yang dianggap tidak serius menangani kasus bullying di dunia pendidikan.
Ia memberi tenggat waktu satu bulan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menghadirkan regulasi konkret pencegahan perundungan.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah nyata, Natalius menegaskan siap menerbitkan Peraturan Menteri HAM (Permen HAM) sebagai bentuk intervensi untuk mengisi kekosongan hukum.
“Lembaga-lembaga instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying,” kata Natalius kepada wartawan di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025.
Baca Juga: BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk Tuntaskan Program Makan Bergizi Gratis 2025
“Maaf ya, saya to the point saja, saya berikan waktu dalam 1 bulan untuk menghadirkan peraturan yang mengerem tindakan-tindakan bully, kalau tidak saya akan keluarkan Permen Hak Asasi Manusia.”
Desak Regulasi Tegas untuk Cegah Perundungan
Natalius menilai hingga kini belum ada koordinasi yang kuat antara instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta dalam mencegah praktik bullying.
Lemahnya tindakan terhadap kasus perundungan, menurutnya, membuat persoalan tersebut terus berulang dan menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban.
Ia menegaskan bahwa bullying bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2026, Kampusmu Peringkat Berapa? Tinjau di Sini
Kaitkan Masalah Bullying dengan Visi Indonesia Emas 2045
Dalam keterangannya, Natalius mengaitkan persoalan bullying dengan cita-cita bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut Indonesia tidak akan mampu bersaing di tingkat global apabila gagal membangun generasi yang kuat secara mental dan bebas dari kekerasan sosial di sekolah.