ASPIRASIKU - Pemerintah membawa kabar menggembirakan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi peserta yang selama ini kesulitan membayar iuran akibat kondisi ekonomi.
“Satu lagi yang lupa, bahwa pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Jadi masyarakat perlu bersiap-siap,” ujar Muhaimin atau yang akrab disapa Cak Imin, Selasa (4/11/2025).
Registrasi Ulang Jadi Syarat Utama
Cak Imin menjelaskan, peserta yang ingin menikmati program pemutihan wajib melakukan registrasi ulang.
Proses ini menjadi syarat agar status kepesertaan yang sebelumnya nonaktif bisa aktif kembali secara otomatis oleh BPJS Kesehatan.
“Registrasi ulang itu akan membuat para peserta aktif kembali,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah tahap tersebut selesai, BPJS Kesehatan akan mengambil alih tanggungan iuran peserta.
Baca Juga: Bulan Guru Nasional 2025, Inilah Daftar Rangkaian Kegiatannya, Yuk Ditinjau!
“Otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” sambungnya.
Program pemutihan ini ditargetkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.
Meringankan Beban dan Menjangkau Pekerja Informal
Langkah pemerintah ini menjadi bagian dari upaya meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah dan pekerja informal yang selama ini kesulitan melunasi iuran.