ASPIRASIKU - Istana Kepresidenan menegaskan bahwa pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) dalam melaksanakan program prioritas nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kehadiran tim ini bertujuan memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga berjalan lebih efektif, serta pelaksanaan program MBG di seluruh daerah tetap sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk membantu Badan Gizi Nasional, kemudian pemerintah, Bapak Presiden membentuk yang namanya tim koordinasi,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Pemerintah Cari Skema Kelonggaran Pembayaran Utang Rp116 Triliun Proyek Whoosh
Ia menambahkan, tim tersebut memiliki fungsi utama memperkuat tata kelola lintas sektor dan menjamin pelaksanaan program berjalan sesuai standar serta sasaran yang telah ditetapkan.
“Tim koordinasi inilah yang kemudian secara lintas sektor, lintas kementerian, diharapkan bisa memperkuat tata kelola pelaksanaan MBG,” tuturnya.
Ketua Harian Hanya Berlaku di Lingkup Tim Koordinasi
Dalam struktur yang baru dibentuk itu, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi MBG.
Baca Juga: Mahfud MD Sentil KPK soal Proyek Whoosh: Kalau Perlu, Jokowi Bisa Dipanggil!
Prasetyo menegaskan bahwa posisi tersebut tidak menggantikan jabatan struktural di BGN, melainkan hanya berlaku dalam konteks pelaksanaan tugas di tim koordinasi.
“Kalau pertanyaannya tentang Ketua Harian, itu hanya Ketua Harian untuk di tim koordinasinya saja. Bukan di BGN-nya,” jelasnya.
Sementara itu, komando utama program MBG tetap berada di tangan Kepala BGN Dadan Hindayana, sedangkan Tim Koordinasi berperan sebagai fasilitator yang memastikan sinergi antarinstansi berjalan lancar.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 240 Ribu Hektare Lahan untuk Dukung Produksi Bioetanol Nasional
Penunjukan Berdasarkan Kepres Nomor 28 Tahun 2025