Menkeu Purbaya Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal: Pelaku Bakal Didenda, Dipenjara, dan Diblacklist Seumur Hidup

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Menkeu Purbaya memastikan akan tindak tegas pihak yang terlibat pada impor balpres ilegal. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya memastikan akan tindak tegas pihak yang terlibat pada impor balpres ilegal. (Instagram/menkeuri)

ASPIRASIKU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap tegas terhadap praktik impor balpres atau pakaian bekas ilegal yang marak terjadi di Indonesia.

Ia meminta seluruh pelaku untuk segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum langkah hukum diberlakukan.

“Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan, kita akan tindak. Sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu,” ujar Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, tindakan tegas akan diterapkan tanpa kompromi. “Kalau ketangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi,” tegasnya.

Baca Juga: Di Usia 22 Tahun, Amanda Raih Gelar Magister dan Jadi Lulusan Termuda UGM

Aturan Lebih Tegas Siap Diterbitkan

Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang memberikan efek jera bagi pelaku impor ilegal.

Selain hukuman penjara, pelaku juga akan dikenai denda materiil dan sanksi larangan impor seumur hidup.

“Saya pernah tanya pada orang Bea Cukai apa hukumannya, hukumannya hanya barang dimusnahkan terus orangnya dipenjara, saya bilang saya rugi harus ngeluarin uang untuk pemusnahan dan ngasih makan orang,” tutur Purbaya.

Baca Juga: Tahun 2026 Guru di Indonesia Sejahtera! Kemendikdasmen Siapkan Beasiswa Kuliah hingga Rp3 Juta per Semester dan Kenaikan Insentif

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan di-blacklist seumur hidup,” lanjutnya.

Meski belum menyebut waktu pasti, Purbaya menegaskan bahwa aturan tersebut akan dikeluarkan secepatnya.

Fokus di Bawah Kewenangan Kemenkeu

Menkeu menegaskan bahwa langkah hukum ini akan difokuskan pada area yang menjadi kewenangan langsung Kementerian Keuangan, terutama melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X