ASPIRASIKU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap tegas terhadap praktik impor balpres atau pakaian bekas ilegal yang marak terjadi di Indonesia.
Ia meminta seluruh pelaku untuk segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum langkah hukum diberlakukan.
“Saya harapkan mereka mulai hentikan itu karena ke depan, kita akan tindak. Sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu,” ujar Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, tindakan tegas akan diterapkan tanpa kompromi. “Kalau ketangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Di Usia 22 Tahun, Amanda Raih Gelar Magister dan Jadi Lulusan Termuda UGM
Aturan Lebih Tegas Siap Diterbitkan
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang memberikan efek jera bagi pelaku impor ilegal.
Selain hukuman penjara, pelaku juga akan dikenai denda materiil dan sanksi larangan impor seumur hidup.
“Saya pernah tanya pada orang Bea Cukai apa hukumannya, hukumannya hanya barang dimusnahkan terus orangnya dipenjara, saya bilang saya rugi harus ngeluarin uang untuk pemusnahan dan ngasih makan orang,” tutur Purbaya.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan di-blacklist seumur hidup,” lanjutnya.
Meski belum menyebut waktu pasti, Purbaya menegaskan bahwa aturan tersebut akan dikeluarkan secepatnya.
Fokus di Bawah Kewenangan Kemenkeu
Menkeu menegaskan bahwa langkah hukum ini akan difokuskan pada area yang menjadi kewenangan langsung Kementerian Keuangan, terutama melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.