Pegawai tersebut dilaporkan mendatangi rumah wajib pajak pada pukul 05.41 WIB untuk menagih tunggakan sebesar Rp300 ribu.
Purbaya membenarkan kejadian itu, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk premanisme seperti yang dituduhkan.
Pegawai bersangkutan hanya dianggap tidak profesional karena melakukan penagihan di luar jam kerja.
“Tindakan yang dilakukan Account Representative adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi,” kata Purbaya.
Baca Juga: Viral! Pegawai SPPG Bekasi Laporkan Atasan Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan di Tempat Kerja
Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik
Purbaya menegaskan, semua laporan yang masuk melalui kanal resmi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, baik yang terbukti benar maupun tidak.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran dengan disertai bukti kuat agar proses investigasi lebih efektif.
“Langkah ini bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kemenkeu, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mengawasi kinerja lembaga keuangan negara,” tutupnya.***