Jakarta, ASPIRASIKU – Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, hingga kini masih menyisakan misteri.
Meski Polda Metro Jaya telah menyimpulkan tidak ada unsur pidana, keluarga menilai banyak kejanggalan yang belum terjawab.
Terkini, keluarga Arya bersama kuasa hukumnya, Nicholay Aprilindo, mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan pada Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Udang Beku Indonesia Ditolak AS, Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Cikande sebagai Zona Radiasi
Audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta dukungan agar kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri.
Terlihat hadir istri Arya, Meta Ayu Puspitantri, yang didampingi ayah dan mertua, serta kuasa hukum keluarga.
Kehadiran mereka disebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menuntut keadilan atas kejanggalan yang membayangi kasus kematian Arya.
“Kami akan menyampaikan beberapa kejanggalan dan fakta yang ditemukan di lapangan, informasi yang sudah kami kumpulkan, termasuk hal-hal lain yang masih perlu diklarifikasi,” ujar Nicholay di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Desakan Tarik Kasus ke Bareskrim
Nicholay menegaskan, pihak keluarga meminta agar penanganan kasus kematian Arya tidak lagi berada di Polda Metro Jaya, melainkan langsung diambil alih Bareskrim Polri.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah berulang kali meminta audiensi dengan Bareskrim, namun selalu ditolak.
“Kami sudah berupaya bertemu Kabareskrim, tetapi alasannya selalu dinas luar. Padahal surat sudah kami kirim dan mendapat atensi dari Kapolri,” tegasnya.
Baca Juga: 7 Tips Menjadi Guru PAUD yang Menyenangkan dan Disukai Anak