Juri Ardiantoro Tanggapi Keputusan DKPP Terkait Sanksi KPU: Rentan Dipolitiasi

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 10:04 WIB
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid (tengah) bersama Wakil Ketua TKN Juri Ardiantoro (kiri) dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid (tengah) bersama Wakil Ketua TKN Juri Ardiantoro (kiri) dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar.

ASPIRASIKU - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro, memberikan tanggapan tajam terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

DKPP baru-baru ini memutuskan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Menurut Juri Ardiantoro, keputusan DKPP tersebut dianggap berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.

Baca Juga: Debat Terakhir Pemilu! Budiman Sudjatmiko Ungkap Makna Kata Penutup Prabowo Subianto

Dalam konferensi pers di Media Center Prabowo Gibran, Jl Sriwijaya 1, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/2/2024), Juri menyatakan, "Kita menghormati keputusan dari DKPP."

"Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2," kata dia.

Juri kemudian mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terhadap putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.

Baca Juga: Contoh Imaji dalam Puisi, Lengkap dengan Bedah Identifikasi Makna Imaji yang Digunakan dalam Puisinya

"Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi," ujarnya.

"KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri," tegasnya.

Juri juga menyebutkan bahwa keputusan KPU untuk tidak mengubah pencalonan dan melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa disalahkan.

Baca Juga: Doyan Kuliner Korea? Resep Fish Cake Odeng Eomuk Kenyal dan Praktis Ini Bisa Kamu Coba Bikin Sendiri di Rumah

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh pembatalan ketentuan Undang-Undang yang dilakukan oleh MK, yang otomatis membatalkan peraturan turunan seperti Peraturan KPU.

Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, adalah bahwa mengubah Peraturan KPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR, yang membutuhkan waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X