ASPIRASIKU - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro, memberikan tanggapan tajam terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
DKPP baru-baru ini memutuskan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Menurut Juri Ardiantoro, keputusan DKPP tersebut dianggap berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.
Baca Juga: Debat Terakhir Pemilu! Budiman Sudjatmiko Ungkap Makna Kata Penutup Prabowo Subianto
Dalam konferensi pers di Media Center Prabowo Gibran, Jl Sriwijaya 1, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/2/2024), Juri menyatakan, "Kita menghormati keputusan dari DKPP."
"Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2," kata dia.
Juri kemudian mengajak masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terhadap putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.
"Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi," ujarnya.
"KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri," tegasnya.
Juri juga menyebutkan bahwa keputusan KPU untuk tidak mengubah pencalonan dan melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa disalahkan.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh pembatalan ketentuan Undang-Undang yang dilakukan oleh MK, yang otomatis membatalkan peraturan turunan seperti Peraturan KPU.
Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, adalah bahwa mengubah Peraturan KPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR, yang membutuhkan waktu.