ASPIRASIKU - Calon anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan, Tia Rahmania, resmi dipecat oleh partainya sebelum dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Pemecatan tersebut terjadi sebelum Tia melangkah ke Senayan sebagai wakil rakyat, pada Rabu, 25 September 2024.
Pemecatan Tia diketahui setelah ia menerima salinan Surat Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Tendangan Bebas yang Diberikan Setelah Terjadi Pelanggaran Disebut...
Surat keputusan ini ditetapkan pada 23 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta Sekjen KPU Andi Krisna.
Tidak terima dengan pemecatan tersebut, Tia kemudian menggugat PDIP melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sudah didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jufriyanto Purba, kuasa hukum Tia, pada Kamis, 26 September 2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi bahwa PDIP memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai untuk menyelesaikan kasus pemecatan seperti ini.
Pemecatan Tia didasarkan pada putusan Mahkamah Partai yang memproses sejumlah bukti dan fakta, termasuk keputusan Bawaslu pada 13 Mei 2024 yang menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan penggelembungan suara.
PDIP memastikan bahwa pemecatan Tia tidak terkait dengan kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Lemhannas pada Minggu, 22 September 2024.
Kala itu, Tia mengkritik konsistensi materi antikorupsi yang disampaikan Ghufron, hingga memutuskan keluar dari forum.
Pemecatan Tia dari PDIP diikuti dengan penggantian posisinya sebagai anggota DPR RI dari Dapil Banten I oleh Bonnie Triyana.