ASPIRASIKU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung Fery Triatmojo resmi dipecat karena diduga menerima suap dari salah seorag calon legislatif di wilayahnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) telah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Fery Triatmojo pada Senin 2 September 2024.
Pemecetan Fery Triatmojo dari Komisioner KPU Bandar Lampung karena terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024.
Baca Juga: Sinarmas Mining Buka Lowongan Kerja, TINJAU Posisinya di Sini!
Dalam sidang terungkap, Fery Triatmojo terbukti menjalin komunikasi dan komitmen dengan M. Erwin Nasution sebagai salah satu peserta Pemilu 2024 sebagai calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Akibatnya, Fery Triatmojo dilaporkan kepada DKPP RI karena diduga menerima uang suap sebesar Rp530 juta dari caleg Dapil IV dari PDI Perjuangan tersebut. Tentu, uang suap itu digelontorkan agar caleg dapat duduk dengan mulus sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Bantah Terima Suap, Fery Triatmojo Pasrah Dipecat
Atas dugaan kasus suap ini Fery Triatmojo membantah apa yang diadukan kepada DKPP RI. Pihaknya dengan tegas menolak tudingan-tudingan terkait penerimaan sejumlah uang.
"Saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada siapaun untuk menjadi anggota legislatif dan saya selalu menjunjung tinggi kode etik sesuai dengan ketentuan UU," tegasnya.
Baca Juga: 5 Soal Tes Intelegensi Umum CPNS 2024 dan Kunci Jawaban
Ketua KPU Menunggu Surat Resmi DKPP RI
Sementara surat keputusan DKPP RI atas pemecatan Fery Triatmojo sebagai komisioner KPU Kota Bandar Lampung masih dinanti.