Jakarta, ASPIRASIKU – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan update terbaru terkait pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Menurutnya, proses aturan pembentukan Satgas tersebut masih berjalan sesuai hasil rapat dengan Presiden.
“Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan Pak Presiden sebelumnya dan lagi berproses,” ujar Airlangga di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
Baca Juga: Mengenal Fermaze, Inovasi Suplemen Pakan dari Limbah Ayam Ciptaan Mahasiswa UGM
Airlangga menambahkan bahwa Sekretariat Negara telah menandatangani aturan pembentukan Satgas tersebut.
Namun, ia belum bisa memastikan waktu pasti kapan Satgas PHK akan mulai direalisasikan. “Itu segera ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Airlangga menyebut bahwa pembentukan Satgas PHK akan bersinergi dengan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).
Baca Juga: Taklukkan Keterbatasan, Anis Rahmatillah Raih Gelar Sarjana Biologi dengan Predikat Cumlaude
Kehadiran kedua lembaga ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kesejahteraan pekerja, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.
DKBN sendiri rencananya akan dibentuk setingkat kementerian atau lembaga (K/L).
Airlangga juga menegaskan bahwa arah kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin, Bapak Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas dan menenangkan. Beliau menyampaikan pemerintah bertekad memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk rakyat yang paling kecil, paling tertinggal,” kata Airlangga saat menghadiri acara di Bursa Efek Indonesia, 1 September 2025 lalu.***