ASPIRASIKU - Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023 telah memutuskan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan resmi disahkannya RUU ASN ini memastikan jaminan pada honorer di Indonesia atas nasibnya dari PHK massal.
Kehadiran RUU ASN ini jadi perlindungan bagi tenaga non-ASN dari rencana pemerintah melakukan PHK massal karena aturan sebelumnya yang dibuat juga oleh DPR.
Baca Juga: Tak Ada PHK Massal! RUU ASN Menyelamatkan 2,3 Juta Pegawai Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa penyusunan RUU ASN ini terlibat berbagai peran sektoral.
Ada banyak yang terlibat dalam penyusunan RUU ASN, selain DPR, ada DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan stakeholder terkait lainnya yang turut berkontribusi dalam penyusunan RUU ASN.
Salah satu isu utama dalam RUU ini adalah memberikan payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN, yang mayoritas bekerja di instansi daerah dan jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
Baca Juga: Jepang Mengalami Penurunan Jumlah Penduduk, Hal Tersebut Terjadi Karena...
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023," kata Anas.
"Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya menambahkan.
Disampaikannya juga, RUU ASN memastikan prinsip utama bahwa tidak boleh ada PHK massal terhadap tenaga non-ASN, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa jika tidak ada payung hukum, normatifnya lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN akan kehilangan pekerjaan pada November 2023.
Dengan disahkannya RUU ini, mereka semua dapat melanjutkan pekerjaan mereka, sehingga prinsip "amankan dulu agar bisa terus bekerja" menjadi kenyataan.