Tak Ada PHK Massal! RUU ASN Menyelamatkan 2,3 Juta Pegawai Honorer

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 13:19 WIB
RUU ASN Selamatkan Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer dari PHK Massal (unsplash.com/@husniatisalma)
RUU ASN Selamatkan Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer dari PHK Massal (unsplash.com/@husniatisalma)

ASPIRASIKU - Kabar baik untuk 2,3 juta pegawai honorer di Indonesia, akhirnya ketakutan akan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak terjadi.

Ini semua karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai mengesahkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Keputusan RUU ASN yang disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang berlangsung di Komplek Senayan, Jakarta ini membuat Pemerintah Indonesia menarik rencananya.

Baca Juga: Jepang Mengalami Penurunan Jumlah Penduduk, Hal Tersebut Terjadi Karena...

Pemerintah Indonesia telah menarik kembali rencananya untuk melakukan PHK massal terhadap lebih dari 2,3 juta pegawai honorer di seluruh negeri.

Awalnya, pemerintah berencana untuk melaksanakan PHK massal paling lambat pada November 2023, tetapi rencana tersebut dibatalkan setelah RUU ASN disahkan.

RUU ini memberikan payung hukum untuk penataan lebih dari 2,3 juta pegawai honorer di Indonesia, yang mayoritas bekerja di instansi pemerintahan daerah (pemda).

Baca Juga: INTIP Besaran Gaji Calon Guru PPPK 2023 di Lampung, Sebaran Kabupaten Kota Tertinggi Se-Provinsi Lampung

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas dilansir Aspirasiku, Kamis 5 September 2023 dari laman menpan.go.id.

Menurutnya, salah satu isu krusial yang diatur dalam RUU ini adalah perlindungan bagi pegawai honorer agar tidak mengalami PHK massal.

Anas mengatakan, disahkannya RUU ASN menjadi payung hukum untuk melindungi pegawai honorer dan memastikan mereka tetap bekerja.

Baca Juga: Kecewa Karena Bandar Lampung Tidak Rekrutmen PPPK 2023 Tenaga Guru, Coba Cek Kabupaten-Kota Ini di Lampung

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan prinsip utama penataan tenaga non-ASN adalah bahwa tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi sejak awal.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X