Jakarta, ASPIRASIKU – Kebijakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan mulai berlaku pada tahun 2026.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN 2026 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Baca Juga: Ini Kata KPK Terkait Kondisi Kesehatan Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Ditangkap OTT
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kebijakan perluasan objek barang kena cukai (BKC) menjadi salah satu kesimpulan rapat.
“Ekstensifikasi BKC antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” ujar Misbakhun.
Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tarif cukai MBDK tidak akan dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
“Pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” tambahnya.
Selain MBDK, pemerintah juga menyiapkan kebijakan lain di bidang kepabeanan, meliputi penetapan tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, hingga penerapan biaya keluar untuk komoditas sumber daya alam seperti batu bara dan emas.
Penegakan hukum atas peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan juga akan diperketat mulai 2026.
Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah satu suara mengenai kebijakan ini.
“Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?” katanya kepada wartawan.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Insentif Guru Agama Jawa Tengah Naik Jadi Rp300 Miliar di 2026