ASPIRASIKU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPBC) Kota Bandar Lampung melakukan pemusnahan terhadap berbagai barang illegal yang harganya mencapai puluhan miliar.
Barang ilegal yang sudah menjadi milik negari ini dimusnahkan di Kantor PPBC Bandar Lampung di Area Pelabuhan Panjang yang merupakan hasil sitaan dari bulan Juli 2020 hingga Mei 2021.
Berbagai jenis barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini yaitu rokok, minuman keras, laptop bekas, parfum, kosmetik, busur, benih tanaman, kaos hingga majalah pornografi.
Nilai dari keseluruhan barang ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp32,4 miliar.
Kepala kantor PPBC Bandar Lampung, Esti Wiyandari, mengatakan pihaknya Berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Berupa mencegah beredarnya barang-barang illegal, khususnya terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau atau Rokok, minuman beralkohol, dan barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga: Ernest Prakasa Sindir Influencer Penerima Endorse Judi Online
"Untuk rokok serta minuman keras, didapatkan dari hasil operasi penindakan petugas Bea Cukai terhadap bus penumpang, truk, serta jasa titipan dan ekspedisi," kata dia.
Ada juga yang merupakan hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap toko-toko, dan warung penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.
Sementara beberapa barang lainnya disita karena tidak memiliki perijinan impor yang sah.
Lantas, mengapa barang ilegal ini harus dimusnahkan? Tidak kah lebih baik dihibahkan kepada warga yang membutuhkan?
Esti menjelaskan, pemusnahan ini perlu dilakukan karena barang-barang ilegal tersebut berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.
Selain itu, peredaran barang ilegal daapat mengganggu kegiatan perdagangan dalam negeri.
Baca Juga: Sindikat Pembuatan Surat Rapid Antigen Palsu Diringkus Polisi, Pelakunya Masih Belasan Tahun