Lagi Musim Thrifting, Jokowi Larang Baju Bekas Impor, Bea Cukai Tindak 7.881 Bal

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 20:30 WIB
Jokowi larang thrifting baju bekas impor. Ilustasi (Pexels.com/pexels)
Jokowi larang thrifting baju bekas impor. Ilustasi (Pexels.com/pexels)

ASPIRASIKU - Trend thrifting kini sedang ramai dilakoni bagi para pecinta dunia fashion, terkhsusnya bagi kalangan muda di Indonesia.

Namun ternyata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan secara aturan thrifting baju bekas dilarang masuk Indonesia.

Adapun aturan thrifting ini sendiri tertuang dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis, 16 Maret 2023: ANTV, SCTV, MNCTV, Trans TV, Trans 7, NET TV, Indosiar, RCTI, GTV

Askolani mengungkapkan pihaknya selalu memitigasi beberapa titik risiko. Titik tersebut yakni dari wilayah Pesisir Timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau, jika dilihat dari pola penangkapannya.

Ia mengatakan bahwa titik pendaratan barang bekas tersebut di pelabuhan yang tidak resmi.

"Ini didominasi oleh titik pendaratan yang menggunakan pelabuhan tidak resmi," ucap Askolani, dikutip Aspirasiku, dari Antara pada Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Akan Tayang Saat Lebaran 2023, Ini Dia Daftar Pemain Film Buya Hamka, Ada Vino G Bastian!

Untuk melakukan penanganan hal itu, ia menyebutkan pihaknya bekerja sama cukup solid dengan aparat penegak hukum, sehingga Bea Cukai selalu melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Selanjutnya untuk penindakan pakaian bekas impor selama periode 2022-2023 meliputi 234 penindakan terhadap 6.177 bal pakaian bekas impor pada tahun 2022 serta 44 penindakan terhadap 1.704 bal pakaian bekas impor pada Januari-Februari 2023.

Lebih lanjut, importasi dari pelabuhan utama juga menjadi titik pengawasan Bea Cukai, yaitu dari Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Belawan, hingga Pelabuhan Cikarang.

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Maret 2023: Akhirnya Aldebaran Tau Siapa Sosok Perencana Dirinya dan Reyna Masuk Dalam Jebakan

Sering terjadi modus undeclared atau misdeclared dimana komoditi pakaian bekas tersebut diselipkan di antara dominasi barang lainnya, yang menjadi kewaspadaan Bea Cukai untuk melakukan penindakan dan risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan.

Askolani pula menegaskan impor barang komoditi, khususnya pakaian bekas, tidak diizinkan di Indonesia jika berdasarkan ketentuan yang ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X