Meski demikian, politisi Partai Golkar itu mengingatkan agar implementasi kebijakan tidak membebani pelaku usaha.
“Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, penerapan cukai MBDK resmi menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal pemerintah tahun 2026, sekaligus menambah daftar barang yang termasuk objek cukai di Indonesia.***