Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Resmi Berlaku Mulai 2026

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)

Meski demikian, politisi Partai Golkar itu mengingatkan agar implementasi kebijakan tidak membebani pelaku usaha.

“Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, penerapan cukai MBDK resmi menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal pemerintah tahun 2026, sekaligus menambah daftar barang yang termasuk objek cukai di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X