ASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Adapun dalam kasus tersebut, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir.
"Waktu ini, dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP mencapai sekitar Rp28 miliar dan kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Jumat 7 Juli 2023.
Baca Juga: Polisi Sebut Belum Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Simpan Bayi di Freezer
Diduga Andhi Pramono menerima gratifikasi dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga 2022.
Dugaannya adalah bahwa Andhi telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut sebagai broker (perantara) dan memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang berkecimpung dalam bidang ekspor-impor, sehingga mereka dapat memperlancar aktivitas bisnis mereka," jelasnya.
Baca Juga: Sosok Gadis Dibekuk Polisi Hendak Ambil Ganja di Jasa Ekspedisi
Sebagai seorang broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan para importir untuk menemukan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia. Sedangkan tujuan pengiriman barang tersebut adalah ke wilayah Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.