Jakarta, ASPIRASIKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi berbeda pada Rabu (13/8) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pihak terkait di Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah aset properti.
“KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” ujar Budi.
Baca Juga: Tompi Resmi Keluar dari WAMI, Soroti Polemik Perhitungan Royalti LMK
Lokasi kedua adalah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Di sana, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ungkapnya.
Budi menambahkan, KPK mengapresiasi sikap kooperatif Kemenag selama proses penggeledahan.
Baca Juga: Viral Dugaan LMKN Tagih Royalti Musik ke Hotel di Mataram, Publik Ramai Protes
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,” imbuhnya.
Kasus ini diduga bermula dari perubahan jumlah kuota haji reguler, yang menyebabkan dana haji dari jemaah reguler tidak sepenuhnya masuk ke kas negara, melainkan mengalir ke pihak travel swasta.
Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.***