Sejak itu, ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan total remisi yang ia terima mencapai 28 bulan 15 hari.
Baca Juga: FAKTA MENARIK Tarik Tambang, Lomba Rakyat Ikonik HUT RI yang Ternyata Bukan Asli Indonesia
Kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.***