ASPIRASIKU - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.
Meski demikian, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima dokumen resmi dari Istana Negara terkait keputusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Presiden.
Baca Juga: DPR RI Setujui Abolisi Presiden untuk Tom Lembong, Kejagung Akan Lakukan Ini
"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
"Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," lanjutnya.
Pemberian amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari langkah besar Presiden Prabowo dalam memberikan pengampunan kepada total 1.116 terpidana.
Baca Juga: Fikhri Astina Tasmara, Doktor Fisika Termuda UGM yang Belajar dari Senyum Ayah dan Langkah Kakak
Informasi ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi antara lembaga legislatif dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam putusan sebelumnya, Hasto dinyatakan bersalah dalam praktik suap terkait PAW, namun tidak terbukti melakukan perintangan proses penyidikan.***