ASPIRASIKU - Pemerintah berencana menambah satu hari libur nasional setelah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hari libur tambahan tersebut dijadwalkan jatuh pada Senin, 18 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan itu saat ini masih dalam tahap finalisasi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Penetapan resmi akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditargetkan rampung dan diumumkan ke publik pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca Juga: HP Hilang di Event GBK, Wanita Keluhkan Keamanan, Sampai Dibalas Netizen Menohok Begini
“Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujar Prasetyo kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Nah, Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Mensesneg Juri Ardiantoro juga telah memberi sinyal soal penambahan hari libur nasional ini.
Baca Juga: Pelajar SMK Tewas Dibacok di Cibiru, Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Pembunuhan Bermotif Dendam
Dalam konferensi pers di Istana pada 1 Agustus 2025, Juri menyebut bahwa libur 18 Agustus diberikan sebagai “hadiah kemerdekaan” bagi masyarakat.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, sebagai hari libur,” ungkap Juri.
Ia menambahkan, libur tambahan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk melanjutkan semarak perayaan kemerdekaan.
“Ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI,” ucapnya.