2. EC, eks VP Trading Operation PPN, disinyalir menyusun formula harga dasar (base price) yang tidak efisien, serta mengatur penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pengondisian pemenang tender.
3. MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, dituduh melakukan penyimpangan dalam pengadaan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
4. MKAR dan GRJ dari PT Tangki Merak, diduga bekerja sama dalam penyewaan fasilitas storage tanpa prosedur dan melakukan intervensi langsung kepada direksi Pertamina.
5. DW dan AP diduga mengatur margin fee dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PIS terkait penyediaan kapal.
6. SDS dan YF, Dirut PIS, diduga mengondisikan pengadaan kapal untuk pengangkutan minyak mentah (crude oil).
Penahanan Selama 20 Hari
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Mereka ditempatkan di beberapa rumah tahanan, yakni:
- Rutan Salemba Cabang Kejagung
- Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat
- Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan
- Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi nasional.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan.***