ASPIRASIKU – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara sejumlah hakim yang terlibat dalam dugaan suap besar-besaran terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Skandal ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan tiga hakim yang sebelumnya menjatuhkan putusan bebas pada kasus besar tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Celah! Multi-Factor Authentication (MFA) Kini Wajib bagi ASN
Ketiganya diduga menerima aliran dana suap dengan jumlah yang sangat fantastis.
Qohar membeberkan bahwa total dana suap yang diterima mencapai Rp18 miliar.
Dalam pembagiannya, Djuyamto disebut menerima Rp6 miliar, Agam Syarif mendapatkan sekitar Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom kebagian Rp5 miliar.
Dana tersebut diterima dalam bentuk dolar Amerika, namun telah dikonversi ke nilai rupiah oleh pihak penyidik.
“Untuk ASB, uang yang diterima dalam bentuk dolar setara Rp4,5 miliar,” jelas Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 14 April 2025.
“Sedangkan DJU menerima dalam bentuk yang sama, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp6 miliar, dan AL sekitar Rp5 miliar.”
Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung menyatakan telah mengambil langkah disipliner awal dengan memberhentikan sementara para hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberhentian ini dilakukan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut berjalan.