Skandal Rp18 Miliar! 3 Hakim Suap Kasus CPO Diberhentikan MA, Publik Geger!

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 18:44 WIB
Potret tersangka hakim, Ali Muhtarom (kiri) dalam skandal suap kasus korupsi CPO dan juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (kanan) (YouTube.com / Kejaksaan RI - Humas Mahkamah Agung RI)
Potret tersangka hakim, Ali Muhtarom (kiri) dalam skandal suap kasus korupsi CPO dan juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (kanan) (YouTube.com / Kejaksaan RI - Humas Mahkamah Agung RI)

 

ASPIRASIKU – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara sejumlah hakim yang terlibat dalam dugaan suap besar-besaran terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Skandal ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan tiga hakim yang sebelumnya menjatuhkan putusan bebas pada kasus besar tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Celah! Multi-Factor Authentication (MFA) Kini Wajib bagi ASN

Ketiganya diduga menerima aliran dana suap dengan jumlah yang sangat fantastis.

Qohar membeberkan bahwa total dana suap yang diterima mencapai Rp18 miliar.

Dalam pembagiannya, Djuyamto disebut menerima Rp6 miliar, Agam Syarif mendapatkan sekitar Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom kebagian Rp5 miliar.

Dana tersebut diterima dalam bentuk dolar Amerika, namun telah dikonversi ke nilai rupiah oleh pihak penyidik.

Baca Juga: Kronologi Kasus Sekar Arum, Mantan Artis Kolosal yang Mengedarkan Uang Palsu dengan Barang Bukti Sebesar Rp. 223 Juta

“Untuk ASB, uang yang diterima dalam bentuk dolar setara Rp4,5 miliar,” jelas Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 14 April 2025.

“Sedangkan DJU menerima dalam bentuk yang sama, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp6 miliar, dan AL sekitar Rp5 miliar.”

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung menyatakan telah mengambil langkah disipliner awal dengan memberhentikan sementara para hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberhentian ini dilakukan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kuncoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X