ASPIRASIKU – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana sebesar Rp10,72 triliun akan digelontorkan untuk membantu jutaan pekerja dan guru honorer mulai Juni hingga Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa BSU 2025 ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama.
“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Penerima bantuan terdiri dari dua kelompok utama:
1. Sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
2. Guru honorer yang tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Setiap pekerja akan menerima bantuan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Sementara itu, guru honorer akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan satu kali selama periode yang sama.
Baca Juga: Cek BSU Ketenagakerjaan 2025, Kapan Cair dan Siapa yang Dapat? Ini Penjelasan Resminya
Pelaksanaan program BSU 2025 akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Program ini diharapkan mampu membantu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi global.
Diskon Iuran JKP 50 Persen untuk Pekerja Padat Karya