Tinggal Tunggu Waktu! Pemerintah Siap Cairkan BSU Rp10,72 Triliun di Juni 2025, Ini Daftar Penerima dan Besar Bantuannya

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 07:00 WIB
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer.  ((youtube/SekretariatPresiden))
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. ((youtube/SekretariatPresiden))

ASPIRASIKU – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana sebesar Rp10,72 triliun akan digelontorkan untuk membantu jutaan pekerja dan guru honorer mulai Juni hingga Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa BSU 2025 ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama.

“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025, Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp49,3 Triliun

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Penerima bantuan terdiri dari dua kelompok utama:

1. Sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

2. Guru honorer yang tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Setiap pekerja akan menerima bantuan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

Sementara itu, guru honorer akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan satu kali selama periode yang sama.

Baca Juga: Cek BSU Ketenagakerjaan 2025, Kapan Cair dan Siapa yang Dapat? Ini Penjelasan Resminya

Pelaksanaan program BSU 2025 akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Program ini diharapkan mampu membantu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi global.

Diskon Iuran JKP 50 Persen untuk Pekerja Padat Karya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X