Tak Sempat Datang ke Kantor Pos? Begini Dana Lain Cairkan DanaBantuan Subsidi Upah BSU dengan Mudah

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:20 WIB
Cara pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU tanpa datang ke Kantor Pos (pixabay.com/iqbalnuril)
Cara pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU tanpa datang ke Kantor Pos (pixabay.com/iqbalnuril)

ASPIRASIKU – Dana Bantuan Subsidi Upah BSU kini sudah dapat dicairkan oleh penerimanya melalui Kantor Pos.

Penerima dapat langsung mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah BSU ini dengan datang membawa KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Pos.

Namun ada beberapa penerima yang tidak bisa datang ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU.

Baca Juga: Contoh Soal PAS Pilihan Ganda Seni Budaya Kelas 12 SMA MA SMK Semester 2 dan Jawabannya

Pasalnya untuk melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU di Kantor Pos hanya bisa dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah BSU di Kantor Pos tidak bisa diwakilkan dengan alasan apapun.

Tentu hal ini menjadi sebuah kesulitan besar bagi para penerima yang berada di wilayah yang jauh dari Kantor Pos.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Desember 2022: Tak Ingin Semakin Bongkar Kedoknya, Abimana Kembali Lakukan Aksi Kejam Ini

Tentu ini tidak akan mudah dilakukan apalagi masih banyak pekerja yang berada di wilayah pedalaman.

Namun ternyata cara lain yang dapat dilakukan untuk melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU ini.

Pasalnya ada cara lain selain datang langsung ke Kantor Pos untuk bisa melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU ini.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Hits di Bekasi yang Cocok Buat Nikmati Libur Nataru 2022-2023 Bersama Keluarga Tercinta

Dana Bantuan Subsidi Upah BSU yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 600.000,00 untuk setiap pekerja yang terdaftar.

Bantuan Subsidi Upah BSU ini diberikan hanya satu kali untuk setiap pekerja tanpa pengecualian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mayang Sari

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X