ASPIRASIKU – Dana Bantuan Subsidi Upah BSU kini sudah dapat dicairkan oleh penerimanya melalui Kantor Pos.
Penerima dapat langsung mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah BSU ini dengan datang membawa KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Pos.
Namun ada beberapa penerima yang tidak bisa datang ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU.
Baca Juga: Contoh Soal PAS Pilihan Ganda Seni Budaya Kelas 12 SMA MA SMK Semester 2 dan Jawabannya
Pasalnya untuk melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU di Kantor Pos hanya bisa dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah BSU di Kantor Pos tidak bisa diwakilkan dengan alasan apapun.
Tentu hal ini menjadi sebuah kesulitan besar bagi para penerima yang berada di wilayah yang jauh dari Kantor Pos.
Tentu ini tidak akan mudah dilakukan apalagi masih banyak pekerja yang berada di wilayah pedalaman.
Namun ternyata cara lain yang dapat dilakukan untuk melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU ini.
Pasalnya ada cara lain selain datang langsung ke Kantor Pos untuk bisa melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU ini.
Dana Bantuan Subsidi Upah BSU yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp 600.000,00 untuk setiap pekerja yang terdaftar.
Bantuan Subsidi Upah BSU ini diberikan hanya satu kali untuk setiap pekerja tanpa pengecualian.