Kabar Bahagia, Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 Resmi Diperpanjang sampai Tanggal…

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 08:34 WIB
Kabar Bahagia, Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 Resmi Diperpanjang sampai Tanggal… (pixabay.com/EmAji)
Kabar Bahagia, Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 Resmi Diperpanjang sampai Tanggal… (pixabay.com/EmAji)

ASPIRASIKUPencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 yang sudah mencapai masa tenggat kini resmi diperpanjang.

Jadwal pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 yang awalnya berakhir tanggal 20 Desember 2022 kini diperpanjang lagi.

Para penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 kini masih bisa melakukan pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 Desember 2022: Takdir Akhirnya Menjadikan Abimana Sebagai Adik Ipar Aldebaran

Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 masih dilakukan di Kantor Pos terdekat.

Proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 juga masih menggunakan persyaratan yang sama.

Calon penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 tinggal membawa kartu tanda pengenal dan juga QR Code PosPay ke Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Kumpulan Soal UAS PAI Kelas 12 SMA SMK MA Semester 1 dan Kunci Jawaban Tahun 2023

Mungkin banyak penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 yang masih bingung dengan hal ini.

Berikut akan dijelaskan cara pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 di Kantor Pos.

Pertama, pastikan anda adalah calon penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022.

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 Desember 2022: Bergerak Cepat, Aldebaran Siapkan Kejutan untuk Abimana, Sengaja Datangkan…

Untuk memastikan hal tersebut, anda dapat langsung melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Jika hasil pengecekan menunjukkan “Ditetapkan sebagai penerima BSU melalui Pos Indonesia”, berarti anda termasuk dalam calon penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mayang Sari

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X