5 Nama Tersangka Korupsi PDNS Dibongkar, Termasuk Semuel Abrijani Pangerapan, Eks Dirjen yang Dulu Mundur karena Peretasan

photo author
- Minggu, 25 Mei 2025 | 16:00 WIB
5 Nama Tersangka Korupsi PDNS Dibongkar, Termasuk Semuel Abrijani Pangerapan, Eks Dirjen yang Dulu Mundur karena Peretasan
5 Nama Tersangka Korupsi PDNS Dibongkar, Termasuk Semuel Abrijani Pangerapan, Eks Dirjen yang Dulu Mundur karena Peretasan

ASPIRASIKU - Lima nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) resmi diumumkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah nama Semuel Abrizani Pangerapan, mantan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo

Semuel Abrizani Pangerapan sebelumnya dikenal publik karena pengunduran dirinya saat terjadi peretasan PDNS 2 oleh geng hacker Brain Chiper.

Baca Juga: Akhirnya Joko Widodo Bongkar Nama Kecilnya 'Mulyono', Diubah Gara-Gara Sering Sakit Saat Kecil

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa para tersangka berasal dari unsur pemerintah hingga pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan proyek strategis nasional tersebut.

"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," ungkap Safrianto saat konferensi pers, dikutip Sabtu, 24 Mei 2025.

"Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," imbuhnya.

Baca Juga: BRI dan Garuda Futsal League Series 3: Menyalakan Semangat Muda Lewat Lapangan Kecil

5 Nama Tersangka Kasus Korupsi PDNS

1. Semuel Abrijani Pangerapan (SAP)

Menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo selama periode 2016–2024, Semuel kini terseret kasus korupsi setelah sebelumnya dikenal publik karena mundur secara sukarela pada Juli 2024 usai peretasan PDNS 2.

Saat itu, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan dengan jelas, "Kejadian ini, bagaimanapun juga, secara teknis adalah tanggung jawab saya sebagai dirjen pengampu secara teknis."

"Jadi saya mengambil tanggung jawab ini dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Ini masalah yang harusnya saya tangani dengan baik, itu adalah alasan."

Baca Juga: Sistem Zonasi Diubah Jadi Sistem Domisili, Berikut Bocoran TATA CARA SPMB 2025 Berdasarkan Petunjuk Teknis Resmi Pemprov Lampung

2. Bambang Dwi Anggono (BDA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X