ASPIRASIKU — Setelah lebih dari tujuh tahun didera ketidakpastian, konsumen Meikarta yang hingga kini belum menerima unit apartemen yang dijanjikan mulai melihat secercah harapan.
Pemerintahan Prabowo Subianto, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengumumkan langkah-langkah konkret untuk menangani kasus ini yang selama ini menjadi simbol kegagalan perlindungan konsumen di sektor properti.
Meikarta, proyek ambisius Lippo Group yang diluncurkan pada 2017 dengan janji menjadi kota mandiri modern di Cikarang, ternyata tersandung berbagai masalah.
Baca Juga: Kuota FLPP Naik Jadi 350 Ribu Unit, Akses Rumah Murah untuk Masyarakat Meningkat
Proyek seluas 500 hektare ini hanya memperoleh rekomendasi perizinan untuk 85 hektare dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, pemasaran dan pengumpulan uang muka kepada konsumen terus berjalan masif, tanpa kepastian serah terima unit.
Masalah makin pelik ketika kasus suap terkait perizinan proyek ini terungkap pada 2018.
Direktur Operasional Lippo Group kala itu, Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, terbukti melakukan praktik suap untuk memperlancar proses perizinan.
Baca Juga: PPDB Diganti SPMB, Ini Jalur dan Kuota Penerimaan Murid Baru 2025-2026 di Provinsi Lampung
Kasus ini menimbulkan ketidakpastian panjang bagi konsumen yang sudah mengeluarkan dana besar, tapi belum juga mendapatkan hunian mereka.
Lebih dari 100 konsumen mengadukan kerugian mereka ke Kementerian PKP melalui kanal pengaduan BENAR-PKP sejak Maret 2025, dengan total kerugian mencapai Rp26,8 miliar.
Mereka terdiri dari pekerja kelas menengah dan keluarga muda yang menyimpan harapan besar di Meikarta.
Beberapa di antaranya sudah menyicil dan melunasi pembayaran sejak 2017, namun unit yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Baca Juga: Kesempatan Emas Studi ke Maroko, Kemenag Buka Seleksi Beasiswa Tahun 2025