Usulan ASN Pensiun hingga 70 Tahun, DPR: Belum Ada Urgensi

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
Potret Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang mengungkapkan belum ada urgensi perpanjang batas usia pensiun ASN.  ((Instagram/bahtrabanong))
Potret Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang mengungkapkan belum ada urgensi perpanjang batas usia pensiun ASN. ((Instagram/bahtrabanong))

ASPIRASIKU — Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan adanya usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga usia 70 tahun.

Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari aspirasi anggota KORPRI dan pengurus yang kini tengah diperjuangkan ke Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB.

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, Ibu Menpan, usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ujar Zudan dalam sambutannya saat pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (23/5).

Baca Juga: Kabar Terbaru Haji Indonesia di Arab Saudi: 131.200 Jemaah Telah Terima Kartu Nusuk

Menurut Zudan, usulan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan jenjang karier ASN secara optimal.

Adapun rincian usulan batas usia pensiun yang diajukan KORPRI antara lain:

  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun

Namun, usulan tersebut belum mendapat sambutan positif dari legislatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai bahwa saat ini belum ada urgensi untuk menaikkan batas usia pensiun ASN.

Baca Juga: VIRAL Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, KORPRI Ajukan Usia Pensiun hingga 70 Tahun

“Sampai saat ini sih belum ada urgensinya, karena kita melihat ASN fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5).

Ia menambahkan bahwa pelayanan publik saat ini sudah cukup baik dan tinggal ditingkatkan, bukan dengan memperpanjang masa kerja.

Meski begitu, Bahtra tak menutup kemungkinan adanya penyesuaian jika regulasi yang mendukung disiapkan dengan matang.

Baca Juga: Kesempatan Emas Studi ke Maroko, Kemenag Buka Seleksi Beasiswa Tahun 2025

“Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X