Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

photo author
- Minggu, 25 Mei 2025 | 06:00 WIB
Mulai 5 Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Terima Bantuan Subsidi Upah (Sewupari Studio dari Pixabay)
Mulai 5 Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Terima Bantuan Subsidi Upah (Sewupari Studio dari Pixabay)

ASPIRASIKU – Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Program ini dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa BSU merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menopang konsumsi rumah tangga, yang menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: BRI dan Garuda Futsal League Series 3: Menyalakan Semangat Muda Lewat Lapangan Kecil

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” ujar Airlangga kepada wartawan pada Jumat malam (23/5/2025).

Skema BSU kali ini akan mengadopsi pola yang diterapkan saat pandemi COVID-19. Namun demikian, besarannya akan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya yang mencapai Rp 600 ribu per orang.

“Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” tambahnya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! SPMB 2025 Tetap Buka Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik, Begini Syarat Lengkapnya

Sebagai perbandingan, pada tahun 2022, pemerintah sempat menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu satu kali kepada pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.

Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan lima bentuk insentif ekonomi tambahan yang akan diberikan secara bersamaan. Kelima insentif tersebut meliputi:

Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Diskon tarif tol, Diskon tarif penerbangan, Subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, Potongan tarif listrik sebesar 50 persen.

Baca Juga: Sistem Zonasi Diubah Jadi Sistem Domisili, Berikut Bocoran TATA CARA SPMB 2025 Berdasarkan Petunjuk Teknis Resmi Pemprov Lampung

Meski begitu, Airlangga menyebutkan bahwa seluruh insentif tersebut masih dalam tahap penghitungan anggaran, kecuali BSU yang dananya sudah tersedia.

“Yang BSU sudah ada (perhitungan anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X