Jangan Sampai Kelewatan, Segera Ambil Dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 di Kantor Pos

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:20 WIB
Ambil Dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 di Kantor Pos (Pixabay/Eko Anug)
Ambil Dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 di Kantor Pos (Pixabay/Eko Anug)

ASPIRASIKU – Dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 sudah bisa dicairkan melalui Kantor Pos.

Penerima dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 harus segera mengambilnya ke Kantor Pos karena tenggat waktu akan segera berakhir.

Batas waktu pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 di Kantor Pos bisa dilakukan sampai tanggal 20 Desember 2022.

Baca Juga: Begini Cara Periksa Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU dengan Menggunakan NiK

Tinggal beberapa hari lagi, waktu mengambilan dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 akan segera berakhir.

Sangat disayangkan jika penerima yang berhak mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 melewatkan kesempatan ini.

Pasalnya dana Bantuan Subsidi Upah BSU Desember 2022 akan dianggap hangus apabila tidak dicairkan dalam tenggat waktu tersebut.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Skor Kroasia vs Maroko dalam Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2022

Mungkin banyak masyarakat yang masih bingung mengenai siapa saja yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah BSU untuk bulan Desember 2022 ini.

Jangan kuatir, masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU tinggal melakukan pengecekan saja.

Untuk melakukan pemeriksaan apakah anda sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU, anda tinggal masuk ke dalam laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Desember 2022: Bahaya Besar, Ingin Bantu Nino, Jessica Malah Terjebak Masalah dengan Abimana

Anda tinggal memasukkan NIK sebagai data utama dan melengkapi data lain seperti nama dan nomor handphone.

Setelah dinyatakan terdata sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU dan belum pernah mendapatkan bantuan itu sebelumnya, anda tinggal melakukan pemeriksaan kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mayang Sari

Sumber: Instagram @posindonesia.ig

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X