ASPIRASIKU - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
“Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin bisa lebih dari itu karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Menurut Ricky, Singapura memiliki waktu 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.
“Namun, karena pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka, untuk selanjutnya melakukan peninjauan dan asesmen terhadap permohonan ekstradisi kita, keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu,” jelasnya.
Meski begitu, Ricky memastikan bahwa Paulus Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa proses ekstradisi dilakukan melalui jalur diplomasi yang dipimpin oleh Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (OPHI Kemenkum) serta Kejaksaan Agung.
“Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan secara profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan, dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General (Jaksa Agung) Singapura,” ujar Untung.
Paulus Tannos, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, akhirnya berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Penangkapan ini dilakukan setelah Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap.
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berupaya mempercepat proses ekstradisinya dengan koordinasi antara Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI.***