Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Butuh Waktu Lama, Polri Sebut Paling Cepat 4 Bulan, Berikut Alasannya

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:30 WIB
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Butuh Waktu Lama, Polri Sebut Paling Cepat 4 Bulan (Instagram/@prabowo_setyo)
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Butuh Waktu Lama, Polri Sebut Paling Cepat 4 Bulan (Instagram/@prabowo_setyo)

ASPIRASIKU - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

“Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin bisa lebih dari itu karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

Menurut Ricky, Singapura memiliki waktu 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Tantang Bukti Setoran Judi Sabung Ayam Kalau Ada, Kami Tindak!

“Namun, karena pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka, untuk selanjutnya melakukan peninjauan dan asesmen terhadap permohonan ekstradisi kita, keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu,” jelasnya.

Meski begitu, Ricky memastikan bahwa Paulus Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa proses ekstradisi dilakukan melalui jalur diplomasi yang dipimpin oleh Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (OPHI Kemenkum) serta Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Cek Kesiapan Mudik Lebaran 2025 di Teluk Bima Gunakan Angkutan dengan Penuh Persiapan

“Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan secara profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan, dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General (Jaksa Agung) Singapura,” ujar Untung.

Paulus Tannos, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, akhirnya berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Penangkapan ini dilakukan setelah Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Mudik di Jawa Tengah Terancam Macet Parah? Ini Jalur Alternatif Lebaran 2025 yang Telah Disiapkan Pemprov Jateng

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap.

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berupaya mempercepat proses ekstradisinya dengan koordinasi antara Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X