Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Kemenhub Bilang Begini...

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 18:00 WIB
Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2025 (Pekanbaru.go.id)
Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2025 (Pekanbaru.go.id)

ASPIRASIKU - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pembatasan waktu operasional bagi angkutan barang selama periode Lebaran 2025.

Meski demikian, Kemenhub menyambut baik keputusan pengusaha logistik yang tetap beroperasi dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi barang pokok tetap lancar tanpa mengganggu arus mudik.

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh keputusan pengusaha logistik selama mereka mematuhi ketentuan keselamatan yang berlaku.

Baca Juga: 5 Tips Mudik Aman Saat Lebaran 2025 Jika menggunakan Transportasi Umum

"Kami menghargai komitmen para pengusaha logistik dan sopir truk yang tetap beroperasi dengan memperhatikan prosedur keselamatan," kata dia.

"Kemenhub berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pengemudi selama periode ini," ujar Ahmad Yani di Jakarta.

Dukungan Pemerintah untuk Kelancaran Logistik

Ahmad Yani menegaskan bahwa sektor logistik memiliki peranan vital dalam menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.

Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengusaha truk menjadi kunci dalam menjaga arus distribusi barang tetap lancar selama musim Lebaran.

Baca Juga: 5 Ide Untuk Mengisi Waktu Libur Bareng Keluarga Pada Saat Lebaran 2025

Untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus mudik serta balik, pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, yaitu Kemenhub, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). P

embatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan yang mengangkut hasil tambang, bahan bangunan, dan galian.

Angkutan yang Diizinkan Beroperasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X