DPT merupakan daftar pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Data KPU Diretas, Kominfo Minta KPU Klarifikasi dan Ingatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
4. Melakukan Pengawasan dan Pengendalian:
KPPS bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Pengawasan dan pengendalian ini penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemilu 2024.
5. Menangani Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP):
KPPS bertugas menangani perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang terjadi di TPS.
PHP merupakan sengketa yang terjadi antara pemilih atau partai politik terkait hasil pemilihan.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Setujui Kenaikan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Segini Nominalnya
6. Melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara:
KPPS bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penuh tanggung jawab.
Dengan pemahaman yang baik terhadap tugas dan kewajiban setelah pelantikan, diharapkan KPPS Pemilu 2024 dapat melaksanakan tugasnya dengan baik demi kelancaran dan keberhasilan Pemilu 2024.***