PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda Hingga 2025, Mahfud MD Mengajak KPU Melawan Putusan

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 05:50 WIB
Menko Polhukam RI Mahfud MD Ajak KPU Lakukan Perlawanan Pemilu Ditunda 2025. (instagram.com/mohmahfudmd)
Menko Polhukam RI Mahfud MD Ajak KPU Lakukan Perlawanan Pemilu Ditunda 2025. (instagram.com/mohmahfudmd)

ASPIRASIKU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD mengajak KPU melakukan perlawanan atas putusan PN Jakarta Pusat pemilu ditunda 2025.

Menurut Mahfud MD, Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis pemilu ditunda.

Maka dari itu, dirinya yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam mengajak KPU naik banding dan melawan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Maret 2023: Zara Panaskan Hati Nino Kejadian di PonPel, Angga Muncul di Akhir Episode

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN," kata Mahfud MD.

Pernyataan tersebut diunggah Mahfud MD di akun Instagramnya @mohmahfudmd sebagaimana dikutip Aspirasiku, Jumat 3 Maret 2023.

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi," kata dia.

Baca Juga: Mahfud MD Murka dengan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu Ditunda 2025: Sensasi Berlebihan

Dampak putusan tersebut akan meluas, karena bisa dipolitisasi seakan keputusan itu benar hingga bakal ciptakan kegaduhan politik.

"Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud MD di unggahan yang sama.

Maka itu, Mahfud MD mengajak KPU melakukan perlawanan dengan cara banding yang ia yakini bakal menang.

Baca Juga: Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Mahfud MD: Memang Jaringan Terorisnya Masih Ada

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," kata dia.

"Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," lanjut penjelasan Mahfud MD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X