Kehadiran Gibran di Pilpres 2024 Secara Legal Formal Dianggap Sah KPU, Setara Institute: Normalisasi Pelanggaran Konstitusi

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 07:28 WIB
Potret Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram @prabowo)
Potret Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram @prabowo)

ASPIRASIKU - Langkah Gibran Rakabuming Raka berlangsung mulus dalam kontelasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya, selain dianggap sah ikut berkontelasi, Selasa, 15 November 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Meskipun langkah Gibran dianggap sah secara legal-formal KPU, banyak pihak menilai bahwa pencalonannya telah menimbulkan kontroversi terkait demokrasi, kepatuhan pada konstitusi, dan martabat Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Rekomendasi untuk Kamu Kuliah Kedokteran, Ini Daftar Universitas Kedokteran Terbaik di Indonesia Menurut Edurank 2023

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai pencalonan Gibran terus akan tuai polemik, dan akan memunculkan pergunjingan sepanjang masa.

“Secara formal tetap legitimate terpilih sebagai pasangan presiden dan wakil presiden. Tapi akan selalu jadi pergunjingan sepanjang masa soal proses pencapresannya lantaran putusan MK yang kontroversial,” terang Adi di Jakarta, Selasa 14 November 2023.

 

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah.

Baca Juga: Contoh Puisi Hari Guru yang Menyentuh Hati dengan Majas Metafora

Dedi berpendapat, kehadiran Gibran sebagai cawapres Prabowo tidak akan memiliki dampak signifikan dalam konteks pemilihan.

Hanya saja, ada kekuatan besar dari kehadirannya, perannya sebagai putra presiden dianggap menjadi pertimbangan tersendiri.

"Meskipun Gibran sebenarnya tidak memiliki dampak dalam konteks pemilihan, namun perannya akan signifikan karena dia adalah putra presiden," ujar Dedi.

Baca Juga: Ini Perkiraan Setlist Konser Coldplay Jakarta Hari Ini, 15 November 2023, Penggemar Wajib Hafal!

Beberapa pihak juga mencermati netralitas aparatur negara dalam konteks ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X