Data KPU Diretas, Kominfo Minta KPU Klarifikasi dan Ingatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB
Dugaan KPU diretas menjelang Pemilu 2024 mencuat ke publik (Pexels/Saksham Choudhary)
Dugaan KPU diretas menjelang Pemilu 2024 mencuat ke publik (Pexels/Saksham Choudhary)

ASPIRASIKU – Dugaan data KPU diretas oleh hacker tentu membuat masyarakat gelisah dan mempertanyakan keamanan data mereka.

Pasalnya jika KPU diretas maka data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang terbilang tidak aman.

Setelah mencuatnya dugaan KPU diretas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak proaktif dengan meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Yel yel Pemuda Pancasila, 3 Contoh Terbaik untuk Membakar Semangat Persatuan, Kesatuan dan Kebangsaan

Dalam siaran pers pada Rabu (29/11) Kominfo merespons berita terkait dugaan kebocoran data pemilih yang berasal dari KPU dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi. 

Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, mengumumkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan informasi untuk menanggapi dugaan kebocoran data tersebut.

Sehari sebelumnya, yaitu pada Selasa (28/11) Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. 

Baca Juga: Empat Koin Palsu Dicampur dengan Delapan Koin Asli. Jika dua koin diambil secara acak, maka peluang terambil satu koin asli dan satu koin palsu adalah

Sejalan dengan tindakan tersebut, pihak Kementerian juga tengah mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung penanganan dugaan kebocoran data. 

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, langkah-langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). 

Semuel menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.

Baca Juga: 15 Kata-kata Resolusi 2024 yang Inspiratif, Bakal Memotivasi Sepanjang Tahun yang Baru

Dalam konteks pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi diwajibkan mencegah akses yang tidak sah terhadap data pribadi dengan menerapkan sistem keamanan yang sesuai. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti yang diingatkan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melanggar hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X