Mengenal Pemilu: Makna, Peran, dan Prinsipnya

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 09:00 WIB
Mengenal Pemilu: Makna, Peran, dan Prinsipnya (Freepik.com)
Mengenal Pemilu: Makna, Peran, dan Prinsipnya (Freepik.com)

ASPIRASIKU - Pemilu, kependekan dari Pemilihan Umum, menciptakan tatanan demokratis yang memungkinkan partisipasi warga negara dalam menentukan perwakilan dan arah kebijakan negara.

Dalam konteks demokrasi modern, pemilu menjadi landasan vital yang memungkinkan rakyat untuk turut serta dalam proses pemilihan pemimpin dan pembuat kebijakan.

Berikut ini adalah makna, peran dan prinsip pemilu yang perlu diketahui.

Baca Juga: Banyak Kekurangan, Pemerintah Evaluasi Seleksi CPNS PPPK 2023, Ini Beberapa Poin yang Perlu Dibenahi

Makna Pemilu

Pemilu adalah proses demokratis di mana warga negara secara langsung memberikan suara untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.

Melalui Pemilihan Umum, rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan negara sesuai dengan kehendak dan aspirasi mereka.

Peran Pemilu

  • Melaksanakan Kedaulatan Rakyat: Pemilu memungkinkan warga negara secara langsung memilih perwakilan mereka di pemerintahan, menjadikan kedaulatan rakyat sebagai landasan utama.
  • Legitimasi Pemerintahan: Pemilu memberikan legitimasi kepada pemerintahan yang terpilih secara demokratis, memastikan representasi yang sah dan diterima oleh masyarakat.
  • Menentukan Perwakilan Rakyat: Pemilu berperan penting dalam membentuk lembaga legislatif dengan memilih wakil-wakil rakyat yang akan mengemban tugasnya.
  • Menguatkan Demokrasi: Pemilu mendorong partisipasi politik warga negara, memperkuat fondasi demokrasi dengan memberikan warga kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses politik.
  • Pergantian Kekuasaan Damai: Pemilu menyediakan mekanisme terstruktur untuk menggantikan pemerintahan tanpa konflik atau kekerasan, menciptakan transisi kekuasaan yang damai.

Baca Juga: HORE! 1,7 Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi ASN di Tahun 2024, Ini Bocoran dari Kemenpan-RB

Prinsip Pemilu

1. Mandiri: Pemilu harus diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menjaga netralitas dan independensi.

2. Proporsional: Pemilu harus mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat secara proporsional dalam perwakilan partai politik maupun masyarakat umum.

3. Jujur: Pemilu harus dilaksanakan secara jujur, bebas dari kecurangan, penipuan, atau manipulasi hasil Pemilihan Umum.

Baca Juga: Terungkap, Penimbunan Bekas Taman Hutan Kota Bandar Lampung di Way Halim Tak Ada AMDAL!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X