Terungkap, Penimbunan Bekas Taman Hutan Kota Bandar Lampung di Way Halim Tak Ada AMDAL!

photo author
- Rabu, 17 Januari 2024 | 19:43 WIB
Penimbunan Bekas Taman Hutan Kota Bandar Lampung di Way Halim. (capture Google Maps)
Penimbunan Bekas Taman Hutan Kota Bandar Lampung di Way Halim. (capture Google Maps)

ASPIRASIKU - Perambahan dan penimbuhan lahan taman hutan kota di Way Halim dan Sukarame ternyata belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pihak pengembang yaitu PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) yang merupakan anak perusahaan CV Sinar Laut Grup sudah menebang ratusan pohon di area tersebut tanpa mengurus AMDAL terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung Ahmad Husna. Ia menyatakan seharusnya sebelum land clearing (pembersihan lahan) PT HKKB sudah memiliki AMDAL terlebih dulu di lahan sekitar 20 hektare tersebut.

Baca Juga: Piala Asia 2023: Prediksi Starting XI Irak vs Jepang, 19 Januari 2024 dan Berita Tim

“AMDAL itu disusun oleh konsultan yang ditunjuk pihak pengembang. Jadi sampai sekarang memang belum ada. Sampai hari ini belum ada berkas AMDAL yang masuk untuk kita jadikan kerangka acuan dan lain lain,” kata Husna, Selasa (16/1/2024).

Husna mengatakan proses penyusunan AMDAL dimulai dari perencanaan, dan itu harusnya sudah rampung sebelum kegiatan dimulai di lahan tersebut.

“Jadi ini pihak pengembang sudah ada kekeliruan sejak awal,” ujarnya.

Dalam penyusulan AMDAL ini, juga dibutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari warga masyarakat yang tinggal di dekat proyek Superblok tersebut.

“Sudah ada konsultasi public, kita juga diundang di situ masyarakat bisa memberikan masukan apa yang dibutuhkan Masyarakat silakan disampaikan. Nanti konsultan yang ditunjuk oleh perusahaan akan Menyusun di AMDALnya,” jelas Husna.

Baca Juga: Upgrade Hidup Kamu! Berikut Ini Cara Menangani Gangguan Kesedihan Agar Lebih Produktif di Tahun 2024

“Setelah mereka susun amdal baru diserahkan ke kita untuk dinilai. Yang menlai nanti bukan hanya DLH. Ada akademis, aktivis lingkungan, dan perwakilan warga kita undang semua. Jadi silakan beri masukan lelalui perwakilan, nanti kita bahas,” tambahnya.

Untuk itu DLH meminta pengembang agar kembali menyusun izin Amdal. Untuk tahapan pembuatn AMDAL butuh waktu antara 3 sampai 6 bulan.

Pemkot Bandar Lampung sendiri telah mengizinkan PT HKKB membangun di tanah bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan pihaknya mengizinkan tanah bekas hutan kota milik perorangan dibangun proyek superblok.

“Pembangunan superblok itu sudah sesuai RT RW, karena kan untuk pembangunan itu banyak syarat perizinannya, syaratnya lengkap baru izinnya keluar,” kata Iwan Gunawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X