ASPIRASIKU - Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu tahapan persiapan yang diadakan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Pantarlih merupakan salah satu Badan Adhoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat kelurahan atau desa.
Perekrutan Pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota dan ditempatkan di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS).
Kira-kira apa tugas Pantarlih?
Baca Juga: Tak Hanya PNS, Janda dan Duda dari PNS Juga Dapat Gaji Bulanan dari Pemerintah, Ini Besarannya
Bagian ini berfungsi untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data pemilih pada tahapan Pemilu 2024 dan pemilihan lainnya.
Jumlah Pantarlih di setiap tempat pemungutan suara adalah 1 (satu orang).
Tugas Pantarlih sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1, yaitu:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK 2023 Terbesar Ada di Provinsi Mana? Ini Bocorannya, Ada Lokernya Juga Loh!
Adapun kewajiban Pantarlih diatur dalam ayat 2, yaitu: