Cara Daftar dan Gaji Menjadi Pengawas TPS di Pemilu 2024

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 21:00 WIB
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka kemarin oleh Bawaslu (Instagram @bawasluri)
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka kemarin oleh Bawaslu (Instagram @bawasluri)

ASPIRASIKU - Pemilihan umum merupakan momen yang penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.

Untuk memastikan jalannya pemilu yang adil dan transparan, diperlukan kehadiran pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Menjadi pengawas TPS adalah suatu tanggung jawab yang mulia dan membutuhkan keterlibatan aktif dari masyarakat.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Setujui Kenaikan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Segini Nominalnya

Jika Anda berminat untuk menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024, berikut adalah langkah-langkah cara daftar dan informasi mengenai gaji yang akan diterima.

Cara Daftar sebagai Pengawas TPS:

1. Periksa syarat dan ketentuan:

Pastikan Anda memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Biasanya, syaratnya adalah Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, memiliki hak pilih, dan tidak terafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga: Yuk Cek Fakta Klaim Kandidat Debat Capres KPU Pemilu 2024, Apakah Pernyataan Tiap Paslon Sesuai Data?

2. Mengisi formulir pendaftaran:

Unduh formulir pendaftaran dari website resmi KPU atau dapatkan langsung dari kantor KPU setempat.

Isilah formulir dengan lengkap dan benar, sertakan fotokopi KTP, serta dokumen pendukung lainnya yang diminta.

3. Serahkan formulir pendaftaran:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Sumber: Bawaslu RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X